SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NO. 10 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Bulurejo, Rabu (16 Juli 2025) Telah dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR. No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Dimana Pekon Bulurejo menjadi tuan rumah untuk Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu. Peserta pada acara ini dihadiri oleh beberapa Kepala Pekon yang ada di Kecamatan Gadingrejo dengan didampingi oleh masing-masing Kaur/Kasi Pekon.
Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Pekon Bulurejo Bapak Suherman, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan sangat berterima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang telah menunjuk Pekon Bulurejo sebagai tempat pelaksanaan acara Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR-RI No. 10 tahun 2021 khususnya di kecamatan Gadingrejo. Bapak Suherman juga menambahkan dalam sambutannya dimana pentingnya penguatan keselamatan dalam setiap tahapan proyek konstruksi. Beliau juga memberikan apresiasi kepada para narasumber sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan yang aman dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu membuka acara tersebut yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Bapak Ir. Ade Suherna ST. MT. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa melalui pemaparan sosialisasi tentang pedoman sistem Manajemen kerja kontruksi (Perment No. 10.thn 2021) diharapkan mengetahui dan memahami tentang kewajiban, keselamatan serta Hak para Pekerja Kontruksi bangunan, di pekon pekon yang selalu merealisasikan pembangunan berkala dalam merealisasikan Dana Desa (DD) yang ada di wilayah Pekon nya masing-masing.
Pemateri dari Ikatan asesor pekerja Kontruksi (IASPRO) Provinsi Lampung, Bapak Ir. Hendra Yusuf ST. MT. Memaparkan tentang permasalahan ketanagakerjaan kontruksi agar tenaga memahami dan lebih profesional dalam pengerjaan bangunan kontruksi.
Selanjutnya Bapak Rian pemateri dari BPJS ketenagakerjaan Kabupaten Pringsewu mengatakan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan membawahi tiga wilayah kerja yaitu Kabupaten, Pesawaran, Tanggamus dan Pringsewu, BPJS ketenagakerjaan meliputi peserta yang tidak memiliki upah seperti Petani, pengemudi, mahasiswa dll. Para pekerja bangunan Kontruksi adalah termasuk pertanggungan BPJS ketenagakerjaan yang termaktub dalam Undang-undang Cipta Kerja tahun 2014.
Salah satu peserta pada acara tersebut yaitu Kepala Pekon Wates Bapak Surya mengatakan "Bahwa dengan diadakannya acara sosialisasi PerMen PUPR ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan Kita dalam mengatur rencana pembangunan jangka Panjang dan menengah dalam Merealisasikan Dana Desa (DD) khususnya di bidang infrastruktur, serta adanya Jaminan, perlindungan sosial ketenagakerjaan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja "ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi photo bersama dengan seluruh peserta yang hadir pada acara tersebut.
Semoga dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini bisa menambah informasi dan ilmu bagi para peserta yang hadir serta dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin